Apa itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. Dasar perhitungannya diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Banyak orang bingung: apakah dapat THR penuh atau proporsional? Jawabannya tergantung masa kerja.
Rumus THR
Ada dua kondisi utama:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
THR = 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan (proporsional)
THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 bulan umumnya belum berhak THR.
Contoh perhitungan
Misalkan upah satu bulan Rp5.000.000:
| Masa kerja |
Perhitungan |
THR |
| 12 bulan |
1 × 5.000.000 |
Rp5.000.000 |
| 6 bulan |
(6 ÷ 12) × 5.000.000 |
Rp2.500.000 |
| 3 bulan |
(3 ÷ 12) × 5.000.000 |
Rp1.250.000 |
Jadi masa kerja 6 bulan mendapat setengah dari upah sebulan.
Upah mana yang dipakai?
Yang dimaksud "1 bulan upah" umumnya adalah gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tunjangan tidak tetap (misalnya uang transport harian) biasanya tidak masuk.
Karena komponen upah tiap perusahaan bisa berbeda, hasil kalkulator ini bersifat estimasi. Angka final mengikuti kebijakan perusahaan dan aturan yang berlaku.
Hal yang perlu diperhatikan
- Waktu pembayaran: THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Status kerja: pekerja tetap, kontrak (PKWT), maupun harian dapat memiliki dasar perhitungan yang berbeda.
- Estimasi: kalkulator memberi gambaran cepat; angka resmi mengikuti slip gaji dan aturan perusahaan.
Kesimpulan
Intinya: masa kerja ≥12 bulan = 1 bulan upah, dan 1–12 bulan = proporsional. Coba Kalkulator THR di atas untuk estimasi cepat dengan memasukkan gaji dan masa kerja. Untuk merencanakan penggunaan THR, lihat juga Kalkulator Cicilan/KPR.