← Kembali ke blog
Sehari-hari

Cara Menghitung THR Karyawan (Penuh dan Proporsional)

Apa itu THR?

THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. Dasar perhitungannya diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Banyak orang bingung: apakah dapat THR penuh atau proporsional? Jawabannya tergantung masa kerja.

Rumus THR

Ada dua kondisi utama:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

THR = 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan (proporsional)

THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 bulan umumnya belum berhak THR.

Contoh perhitungan

Misalkan upah satu bulan Rp5.000.000:

Masa kerja Perhitungan THR
12 bulan 1 × 5.000.000 Rp5.000.000
6 bulan (6 ÷ 12) × 5.000.000 Rp2.500.000
3 bulan (3 ÷ 12) × 5.000.000 Rp1.250.000

Jadi masa kerja 6 bulan mendapat setengah dari upah sebulan.

Hitung kasus AndaKalkulator THR Karyawan

Upah mana yang dipakai?

Yang dimaksud "1 bulan upah" umumnya adalah gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tunjangan tidak tetap (misalnya uang transport harian) biasanya tidak masuk.

Karena komponen upah tiap perusahaan bisa berbeda, hasil kalkulator ini bersifat estimasi. Angka final mengikuti kebijakan perusahaan dan aturan yang berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan

  • Waktu pembayaran: THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • Status kerja: pekerja tetap, kontrak (PKWT), maupun harian dapat memiliki dasar perhitungan yang berbeda.
  • Estimasi: kalkulator memberi gambaran cepat; angka resmi mengikuti slip gaji dan aturan perusahaan.

Kesimpulan

Intinya: masa kerja ≥12 bulan = 1 bulan upah, dan 1–12 bulan = proporsional. Coba Kalkulator THR di atas untuk estimasi cepat dengan memasukkan gaji dan masa kerja. Untuk merencanakan penggunaan THR, lihat juga Kalkulator Cicilan/KPR.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang berhak mendapat THR?

Umumnya pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. Masa kerja ≥12 bulan berhak 1 bulan upah; 1–12 bulan dihitung proporsional.

Bagaimana rumus THR proporsional?

THR proporsional = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah. Contoh masa kerja 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 → (6 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp2.500.000.

Upah mana yang dipakai untuk hitung THR?

Umumnya upah satu bulan berupa gaji pokok, atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kapan THR wajib dibayar?

THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan detail mengikuti aturan yang berlaku.

Sumber resmi