Apa itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas sebagian besar penjualan barang dan jasa. Penjual memungutnya dari pembeli lalu menyetorkannya ke negara.
Yang sering membingungkan sekarang adalah angka tarifnya: 11% atau 12%? Mari kita luruskan.
PPN 11% atau 12%?
Secara aturan, tarif umum PPN adalah 12%. Namun untuk barang dan jasa umum (non-mewah), dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain, sehingga beban efektif yang ditanggung konsumen tetap 11% (perhitungannya 12% × 11/12 = 11%).
Ringkasnya:
| Jenis | Tarif efektif |
|---|---|
| Barang/jasa umum (non-mewah) | 11% |
| Barang mewah tertentu | 12% |
| Ekspor barang/jasa kena pajak | 0% |
Jadi untuk kebanyakan transaksi harian, angka yang Anda pakai adalah 11%. Pastikan jenis barang dan tarif final ke pajak.go.id.
Cara menambah PPN (dari harga sebelum pajak)
Kalau Anda punya harga sebelum pajak (DPP) dan ingin menambah PPN:
PPN = DPP × tarif
Total = DPP × (1 + tarif)
Contoh DPP Rp1.000.000 dengan PPN 11%:
- PPN = 1.000.000 × 11% = Rp110.000
- Total = Rp1.110.000
Cara mengurangi PPN (dari harga termasuk pajak)
Kalau Anda punya harga yang sudah termasuk pajak dan ingin memisahkan PPN:
DPP = Total ÷ (1 + tarif)
PPN = Total − DPP
Contoh harga termasuk PPN Rp1.110.000 dengan tarif 11%:
- DPP = 1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000
- PPN = Rp110.000