Kalkulator THR Karyawan
Perkirakan THR karyawan dari gaji satu bulan dan masa kerja (bulan).
≥12 bulan = 1x upah; 1–12 bulan proporsional (Permenaker 6/2016).
Dasar hukum dan rumus THR
Kalkulator ini mengikuti Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Ada dua kategori sederhana. Pertama, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak atas 1 (satu) bulan upah. Kedua, pekerja dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional dengan rumus (masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikali 1 bulan upah. Kata kuncinya adalah proporsional: THR tidak dipotong sembarangan, melainkan dihitung sebanding dengan berapa lama Anda sudah bekerja dalam periode itu. Angka yang keluar dari kalkulator adalah estimasi berdasarkan dua masukan, yaitu upah satu bulan dan masa kerja, sehingga hasilnya hanya seakurat data yang Anda isi.
Contoh perhitungan proporsional langkah demi langkah
Misalkan upah satu bulan Rp5.000.000. Untuk masa kerja 6 bulan, langkahnya: bagi masa kerja dengan 12 (6 ÷ 12 = 0,5), lalu kalikan dengan upah (0,5 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000). Jadi THR-nya Rp2.500.000. Prinsip yang sama berlaku untuk masa kerja lain dengan upah Rp5.000.000:
- Masa kerja 3 bulan: (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp1.250.000.
- Masa kerja 6 bulan: (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
- Masa kerja 9 bulan: (9 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp3.750.000.
- Masa kerja 12 bulan: (12 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp5.000.000 (satu bulan upah penuh).
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: umumnya belum berhak THR.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar
Bagian yang paling sering keliru bukan rumusnya, melainkan angka upah yang dimasukkan. Yang dipakai adalah upah satu bulan, yang umumnya berupa gaji pokok saja, atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar rutin dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Sebaliknya, komponen yang bersifat tidak tetap seperti tunjangan yang bergantung pada kehadiran atau hasil kerja biasanya tidak dihitung sebagai dasar upah THR. Karena itu, sebelum memasukkan angka, pastikan Anda tahu komponen mana di slip gaji yang termasuk upah tetap agar estimasi tidak melenceng.
Kapan kalkulator ini membantu
- Karyawan baru yang masuk di tengah tahun dan ingin memperkirakan THR proporsional sebelum hari raya, agar tidak kaget dengan jumlah yang lebih kecil dari rekan yang sudah setahun.
- Staf HR atau pemilik usaha kecil yang perlu memperkirakan total anggaran THR untuk beberapa karyawan sekaligus dengan masa kerja berbeda-beda.
- Pekerja yang ingin membandingkan estimasi mandiri dengan angka yang diberikan perusahaan, sebagai bahan diskusi bila terasa ada selisih yang perlu ditanyakan.
Kesalahan umum saat menghitung THR
- Mengira masa kerja lebih dari 12 bulan membuat THR menjadi lebih dari satu bulan upah. Aturannya, 12 bulan atau lebih tetap dihitung 1 bulan upah, sehingga masa kerja 24 bulan dengan upah Rp5.000.000 tetap menghasilkan Rp5.000.000, bukan dua kali lipat.
- Menghitung proporsi dari sisa bulan menuju 12, padahal rumusnya adalah masa kerja yang sudah dijalani dibagi 12.
- Memasukkan upah kotor termasuk semua tunjangan tidak tetap, sehingga estimasi lebih besar dari hak yang sebenarnya.
- Menganggap masa kerja dihitung dari 1 Januari, padahal yang dipakai adalah masa kerja terus-menerus terhitung sejak tanggal mulai bekerja.
Batasan estimasi dan verifikasi resmi
Hasil kalkulator ini bersifat estimasi referensi, bukan penetapan resmi. Status hubungan kerja (tetap, kontrak, atau harian), rincian komponen upah tetap, kebijakan internal perusahaan, dan pembaruan peraturan dapat mengubah angka final. Untuk kepastian besaran dan waktu pembayaran THR, verifikasi ke bagian HRD atau personalia perusahaan, dan rujuk peraturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Bila ada perselisihan mengenai hak THR, saluran resmi seperti Posko THR atau dinas ketenagakerjaan setempat adalah rujukan yang tepat. Jangan menjadikan angka kalkulator ini sebagai satu-satunya dasar keputusan finansial atau tuntutan.
Angka yang Anda masukkan dihitung di browser, tidak dikirim ke server.
Baca kebijakan privasi →Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang berhak menerima THR?
Secara umum pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional. Baik pekerja tetap maupun kontrak dapat masuk dalam ketentuan ini sesuai perjanjian kerja.
Upah mana yang dipakai untuk menghitung THR?
Yang dipakai adalah upah satu bulan berupa gaji pokok, atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tunjangan tetap adalah yang dibayar rutin tanpa dikaitkan kehadiran atau prestasi. Komponen yang bersifat tidak tetap umumnya tidak dijadikan dasar perhitungan.
Masa kerja saya lebih dari 12 bulan, apakah THR menjadi lebih dari satu bulan gaji?
Tidak. Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, masa kerja 12 bulan atau lebih tetap dihitung sebagai 1 bulan upah. Jadi bekerja 24 bulan dengan upah Rp5.000.000 tetap menghasilkan THR Rp5.000.000, bukan dua kali lipat. Perhitungan proporsional hanya berlaku untuk masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan.
Karyawan kontrak apakah tetap mendapat THR?
Ketentuan THR pada dasarnya berlaku untuk pekerja tanpa membedakan status tetap atau kontrak, selama memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besarannya tetap mengikuti aturan penuh atau proporsional sesuai lama masa kerja. Rincian dasar upah dapat mengikuti perjanjian kerja masing-masing, jadi periksa kontrak Anda.
Apakah hasil kalkulator ini mengikat secara hukum?
Tidak. Angka yang ditampilkan hanya estimasi referensi berdasarkan upah dan masa kerja yang Anda isi. Untuk besaran final, ikuti ketentuan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan. Bila terdapat selisih atau perselisihan, tanyakan ke HRD atau rujuk saluran resmi ketenagakerjaan.
Bagaimana cara memastikan angka THR yang benar?
Bandingkan estimasi ini dengan slip gaji untuk mengecek komponen upah tetap yang dipakai, lalu konfirmasi ke bagian HRD atau personalia. Untuk dasar hukum dan waktu pembayaran, rujuk peraturan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Jika ragu atau merasa ada kekurangan pembayaran, gunakan saluran pengaduan resmi ketenagakerjaan sebagai rujukan.