Gaji/Kerja

Kalkulator THR Karyawan

Perkirakan THR karyawan dari gaji satu bulan dan masa kerja (bulan).

≥12 bulan = 1x upah; 1–12 bulan proporsional (Permenaker 6/2016).

Bagaimana THR dihitung?

Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak 1 (satu) bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. Upah di sini umumnya upah satu bulan (gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap sesuai perjanjian).

Contoh

  • Masa kerja 12 bulan, gaji Rp5.000.000 → THR Rp5.000.000.
  • Masa kerja 6 bulan, gaji Rp5.000.000 → (6 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp2.500.000.
  • Masa kerja kurang dari 1 bulan → umumnya belum berhak THR.

Perhatian

  • Ini estimasi. Komponen upah tetap, kebijakan perusahaan, dan aturan terbaru dapat memengaruhi hasil.
  • Status kerja (tetap/kontrak/harian) dan perjanjian kerja bisa mengubah dasar perhitungan.
Apakah data saya aman?

Angka yang Anda masukkan dihitung di browser, tidak dikirim ke server.

Baca kebijakan privasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang berhak THR?

Umumnya pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Masa kerja ≥12 bulan dapat 1 bulan upah; 1–12 bulan proporsional.

Upah mana yang dipakai?

Umumnya upah satu bulan berupa gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja/peraturan perusahaan.

Apakah hasil ini mengikat?

Tidak. Ini hanya estimasi referensi. Ikuti ketentuan resmi dan kebijakan perusahaan untuk angka final.