Kalkulator THR Karyawan
Perkirakan THR karyawan dari gaji satu bulan dan masa kerja (bulan).
≥12 bulan = 1x upah; 1–12 bulan proporsional (Permenaker 6/2016).
Bagaimana THR dihitung?
Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016: pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak 1 (satu) bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. Upah di sini umumnya upah satu bulan (gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap sesuai perjanjian).
Contoh
- Masa kerja 12 bulan, gaji Rp5.000.000 → THR Rp5.000.000.
- Masa kerja 6 bulan, gaji Rp5.000.000 → (6 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp2.500.000.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan → umumnya belum berhak THR.
Perhatian
- Ini estimasi. Komponen upah tetap, kebijakan perusahaan, dan aturan terbaru dapat memengaruhi hasil.
- Status kerja (tetap/kontrak/harian) dan perjanjian kerja bisa mengubah dasar perhitungan.
Angka yang Anda masukkan dihitung di browser, tidak dikirim ke server.
Baca kebijakan privasi →Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang berhak THR?
Umumnya pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Masa kerja ≥12 bulan dapat 1 bulan upah; 1–12 bulan proporsional.
Upah mana yang dipakai?
Umumnya upah satu bulan berupa gaji pokok, atau gaji pokok + tunjangan tetap, sesuai perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
Apakah hasil ini mengikat?
Tidak. Ini hanya estimasi referensi. Ikuti ketentuan resmi dan kebijakan perusahaan untuk angka final.